Rabu, 07 Juni 2017

Contoh Kasus Korupsi, Pemalsuan, Pembajakan dan Diskriminasi Etika Bisnis



Pelanggaran Etika Bisnis

1. KORUPSI
Korupsi atau rasuah (bahasa Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok) adalah tindakan pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidak legalmenyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak.

Dalam arti yang luas, korupsi atau korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi. Semua bentuk pemerintahan rentan korupsi dalam prakteknya. Beratnya korupsi berbeda-beda, dari yang paling ringan dalam bentuk penggunaan pengaruh dan dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan, sampai dengan korupsi berat yang diresmikan, dan sebagainya

Menurut para ahli Black’s Law Dictionary korupsi adalah perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk memberikan suatu keuntungan yang tidak resmi dengan hak-hak dari pihak lain secara salah menggunakan jabatannya atau karakternya untuk mendapatkan suatu keuntungan untuk dirinya sendiri atau orang lain, berlawanan dengan kewajibannya dan hak-hak dari pihak lain.

Menurut para ahli Syeh Hussein Alatas korupsi, yaitu subordinasi kepentingan umum di bawah kepentingan tujuan-tujuan pribadi yang mencakup pelanggaran norma-norma, tugas, dan kesejahteraan umum, dibarengi dengan kerahasian, penghianatan, penipuan dan kemasabodohan yang luar biasa akan akibat yang diderita oleh masyarakat
.

Menurut Pasal 2 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 korupsi yaitu “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonoman negara…”

Menurut Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 korupsi yaitu “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara”.

Hubungan Korupsi dengan Etika Bisnis
Hubungan korupsi dengan etika bisnis dapat dipahami dalam kehidupan pemerintahan sebagai suatu keadaan, di mana jika etika dipegang teguh sebagai landasan tingkah laku dalam pemerintahan, maka penyimpangan seperti korupsi tidak akan terjadi
.

Korupsi dan etika bisnis merupakan satu kesatuan. Jika kita sudah memahami betul apa saja yang harus diperhatikan dalam berbisnis, maka tindakan korupsi tidak mungkin dilakukan.tindakan korupsi jelas – jelas melanggar etika bisnis, karena kegiatan tersebut sangatlah merugikan banyak pihak. Intinya kita harusmengerti dulu apa saja etika dalam berbisnis, baru kita memulai bisnis. Agar bisnis kita tidak melanggar peraturan.

Misalnya kode etik pada PNS yang merupakan norma-norma sebagai pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan PNS yang diharapkan dan dipertangung jawabkan dalam melaksanakan tugas pengabdiannya kepada bangsa, negara dan masyarakat dan tugas-tugas kedinasan, organisasinya serta pergaulan hidup sehari-hari sesama PNS dan individu-individu di dalam masyarakat.

Contoh Kasus Korupsi:
Dakwaan Kasus Korupsi E-KTP, Setya Novanto Diberi Jatah Rp 574 Miliar
Kamis, 9 Maret 2017 | 11:27 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPR RI Setya Novanto disebut terlibat dalam kasus korupsi e-KTP. Setya Novanto diberi jatah Rp 574 miliar dari total nilai pengadaan e-KTP. Novanto diduga menjadi pendorong disetujuinya anggaran proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun.

Hal itu terungkap dalam surat dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dua terdakwa mantan pejabat di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto.

"Setya Novanto dan Andi Agustinus alias Andi Narogong mendapat bagian sebesar 11 persen, atau sejumlah Rp 574,2 miliar," ujar jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (9/3/2017).

Pada Februari 2010, setelah rapat pembahasan anggaran, Irman dan Ketua Komisi II DPR, Burhanudin Napitupulu, membicarakan soal bagi-bagi fee bagi anggota DPR. Tujuannya, agar usulan anggaran yang diminta Kemendagri disetujui oleh Komisi II DPR.

Pada pertemuan berikutnya, Irman kembali menemui Burhanudin dan disepakati bahwa pemberian fee untuk anggota Komisi II akan diselesaikan oleh Andi Agustinus, alias Andi Narogong, pengusaha yang biasa menjadi rekanan Kemendagri.

Selanjutnya, Andi dan Irman sepakat untuk menemui Novanto selaku Ketua Fraksi Partai Golkar saat itu, untuk mendapatkan kepastian dukungan Partai Golkar dalam penentuan anggaran e-KTP. Novanto kemudian menyatakan dukungannya terkait pengajuan anggaran proyek e-KTP.

Hal itu disampaikan Novanto saat bertemu Andi dan Sekretaris Jenderal Kemendagri Diah Anggraini di Hotel Gran Melia, Jakarta.

Untuk mendapat kepastian mengenai dukungan Novanto, Irman dan Andi menemui Novanto di ruang kerjanya di Lantai 12 Gedung DPR RI. Dalam pertemuan itu, Novanto mengatakan bahwa ia akan mengkoordinasikan dengan pimpinan fraksi lainnya.

Selanjutnya, pada bulan Juli-Agustus 2010, saat DPR mulai melakukan pembahasan RAPBN Tahun 2011, Andi Narogong beberapa kali melakukan pertemuan dengan beberapa anggota DPR RI, khususnya Setya Novanto, Muhammad Nazaruddin, dan Ketua Fraksi Partai Demokrat, Anas Urbaningrum.

"Anggota DPR tersebut dianggap representasi Partai Golkar dan Demokrat yang dapat mendorong Komisi II menyetujui anggaran e-KTP," kata jaksa KPK.

Setelah beberapa kali pertemuan, disepakati bahwa anggaran proyek e-KTP sebesar Rp 5,9 triliun. Untuk merealisasikan fee kepada anggota DPR, Andi membuat kesepakatan dengan Novanto, Anas, dan Nazaruddin, tentang rencana penggunaan anggaran.

Kesepakatannya, sebesar 51 persen anggaran, atau sejumlah Rp 2,662 triliun akan digunakan untuk belanja modal atau belaja rill proyek. Sementara, sisanya sebesar 49 persen atau sejumlah Rp 2,5 triliun akan dibagikan kepada pejabat Kemendagri 7 persen, dan anggota Komisi II DPR sebesar 5 persen.

Selain itu, kepada Setya Novanto dan Andi sebesar 11 persen, atau senilai Rp 574.200.000.000. Selain itu, kepada Anas dan Nazaruddin sebesar 11 persen. Kemudian, sisa 15 persen akan diberikan sebagai keuntungan pelaksana pekerjaan atau rekanan

2. PEMALSUAN
Contoh Kasus Pemalsuan:
Bisnis pemalsuan KTP Dibongkar, Dua Tersangka Dibekuk
Jumat, 14 Agustus 2015 | 11:49 WIB

JEMBER, KOMPAS.com - Dua pelaku pemalsuan sejumlah dokumen Negara termasuk Kartu Tanda Penduduk (KTP), ditangkap aparat dari Tim Resmob Satreskrim Polres Jember. Kedua tersangka itu adalah Eko Wahyudi (41) dan M Faruq (38), warga Desa Ambulu, Kecamatan Ambulu, Kabupaten Jember, Jawa Timur.

Menurut Kepala Polres Jember Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Sabilul Alif, dari tangan pelaku disita ratusan dokumen Negara yang diduga kuat palsu. “Ada Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Ijazah, SIUP, TDP, Akta Kelahiran, Akta Cerai, dan beberapa dokumen lainnya,” ungkap Alif, Jumat (14/8/2015).

Kedua pelaku ditangkap setelah petugas menyamar sebagai pemesan KTP palsu kepada tersangka Faruq. “Setelah bertemu, akhirnya kami langsung tangkap yang bersangkutan. Saat itu, dia membawa KTP palsu,” ujar dia.

Setelah polisi melakukan pengembangan, ditangkap pula seorang pelaku lainnya yakni Eko Wahyudi. “Jadi dua orang pelaku ini, memiliki peran berbeda. Satu pelaku bertugas mencari konsumen, sementara satu pelaku lainnya bertugas membuat dokumen palsu tersebut,” ujar Alif.

Saat ini, Polres Jember masih terus melakukan pengembangan, dengan penangkapan kedua pelaku. “Kasus ini masih terus kita kembangkan, sebab tidak menutup kemungkinan, masih ada pelaku lain dalam kasus ini,” kata Alif lagi.

3. Pembajakan
Permasalahan etik dalam pembajakan adalah tidak menghargai hasil karya cipta seseorang yang menciptakan produk unggul yang bermanfaat bagi semua orang, tiba-tiba dibajak atau ditiru dengan mengambil karya orang lain untuk keuntungan diri sendiri.

Contohnya yang banyak beredar di masyarakat adalah pembajakan DVD/VCD dan pakaian baju,kaos, celana yang dengan sengaja menciptakan merk yang sama tetapi kualitas berbeda jauh dengan yang asli oleh karena itu produk bajakan harganya sangat murah, masyarakat pun memilih untuk membeli produk bajakan karena harganya murah dan tidak jauh berbeda kualitasnya dengan yang asli. mengapa hal ini terjadi? karena tidak ada aturan yang baku untuk menahan gejolak ini, bahkan pemerintah pun tidak mampu untuk menahan gejolak ini.

Peran serta negara pengusaha bahkan masyarakat sebagai konsumen yang sangat dibutuhkan, kunci utama yang perlu ditekankan adalah kesadaran masyarakat untuk membeli produk asli bukan bajakan, membeli produk asli akan meningkatkan produktifitas pencipta dan memberikan kontribusi terhadap negara.
Contoh Kasus Pembajakan:
Jokowi Tantang Polisi Tangkap Mafia DVD Bajakan, Bukan Cuma Pedagang Kecil
18/05/2015, 11:58 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com — Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa pemerintah akan mulai menindak tegas praktik pembajakan yang sudah merajalela di negeri ini. Jokowi memerintahkan agar aparat penegak hukum tidak hanya mengejar pedagang kecil di jalanan, tetapi juga menghukum mafia besar yang mengeruk keuntungan dari bisnis itu.

"Jangan yang dikejar-kejar itu pedagang di jalanan, yang kecil-kecil, pemain besarnya saja kelihatan kok. Siapa? Kelihatan. Saya tanya saja pasti tahu itu. Gebuk aja yang gede langsung!" ujar Jokowi di hadapan para seniman yang tergabung dalam Asosiasi Industri Rekaman Indonesia (ASIRI) dan Persatuan Artis Penyanyi, Pencipta Lagu, dan Pemusik Republik Indonesia, Senin (18/5/2015).

Jokowi menilai bahwa selama ini penegakan hukum untuk berbagai kasus dijalankan setengah hati. Untuk menghukum pelaku besar, kata Jokowi, terkadang aparat masih berpikir dua kali. Dia mencontohkan dalam kasus illegal fishing. Perintah penenggelaman kapal harus disampaikannya sebanyak tiga kali baru dilakukan.
"Baru berani menenggelamkan, sudah perintah tiga kali," ucapnya.

Kasus pembajakan pun sama saja. Jokowi mengklaim hampir setiap hari membaca hingga melihat pembajakan terjadi. Pembajakan itu tak hanya melalui keping CD, MP3, hingga DVD, tetapi orang bisa leluasa mengunduh melalui jaringan internet.

"Sepertinya kuat-kuatan saja, mana yang kuat. Bosan-bosanan saja, mana yang nanti akan bosan, penegak hukumnya atau pembajak. Paling tidak harus ditekan sekecil-kecilnya. Ini yang saya sampaikan, saya perintah ke Kapolri, seminggu atau 10 hari lalu," kata Jokowi.

Jokowi yakin aparat penegak hukum sudah mengetahui pola permainan, pemain, hingga mafia besar yang ada di belakang praktik pembajakan. Namun, Jokowi menantang Kapolri untuk berniat memberantas praktik ilegal itu.

"Saya tanya bapak ibu juga semua tahu tempatnya di mana, apalagi penegak hukum, apalagi Kapolri, pasti tahu. Jangan ada yang jawab tidak tahu, tahu semua. Persoalannya cuma satu, niat atau tidak niat, mau atau tidak mau, hanya itu saja," ujar Jokowi.

Hadir dalam pertemuan Jokowi dengan kelompok seniman kali ini adalah Kapolri Jenderal (Pol) Badrodin Haiti. Adapun deretan artis yang hadir adalah Bimbo, Marcel, Ashanti, Yovie Widianto, serta anggota DPR Anang Hermansyah.

4. Diskriminasi
Diskriminasi adalah tindakan pembedaan, pengecualian, pengucilan, dan pembatasan yang dibuat atas dasar jenis kelamin, ras, agama, suku, orientasi seksual, dan lain sebagainya yang terjadi di tempat kerja. Dari data yang kami himpun dari berbagai artikel, rupanya diskriminasi terhadap perempuan di dunia kerja sampai saat ini masih banyak dijumpai di perusahaan-perusahaan.

Topik yang dipilih pun terkait wanita yang kami amati dari segi kasus kehamilan, stereotype gender, dan agama (teruma muslim).
Penyebab terjadinya diskriminasi kerja, beberapa penyebab yang menimbulkan adanya diskriminasi terhadap wanita dalam pekerjaan, di antaranya :

Pertama, adanya tata nilai sosial budaya dalam masyarakat Indonesia yang umumnya lebih mengutamakan laki-laki daripada perempuan (ideologi patriaki).

Kedua, adanya bias budaya yang memasung posisi perempuan sebagai pekerja domestik atau dianggap bukan sebagai pencari nafkah utama dan tak pantas melakukannya.

Ketiga, adanya peraturan perundang-undangan yang masih berpihak pada salah satu jenis kelamin dengan kata lain belum mencerminkan kesetaraan gender, contohnya pada UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan dan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja No. 7 tahun 1990 tentang Pengelompokan Komponen Upah dan Pendapatan Non-upah yang menyebutkan bahwa tunjangan tetap diberikan kepada istri dan anak. Dalam hal ini, pekerja wanita dianggap lajang sehingga tidak mendapat tunjangan, meskipun ia bersuami dan mempunyai anak.

Keempat, masih adanya anggapan bahwa perbedaan kualitas modal manusia, misalnya tingkat pendidikan dan kemampuan fisik menimbulkan perbedaan tingkat produktifitas yang berbeda pula. Ada pula anggapan bahwa kaum wanita adalah kaum yang lemah dan selalu berada pada posisi yang lebih rendah daripada laki-laki.

Contoh Kasus Diskriminasi:
Lima kasus Diskriminasi Terburuk Pascareformasi
Minggu, 23 Desember 2012 | 15:15 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Identitas keberagaman di Indonesia terus diuji dengan beragam tindakan diskriminasi. Selama 14 tahun setelah reformasi, setidaknya ada 2.398 kasus kekerasan dan diskriminasi yang terjadi di Indonesia. Yayasan Denny JA mencatat, dari jumlah itu paling banyak kekerasan terjadi karena berlatar agama/paham agama sebanyak 65 persen. Sisanya, secara berturut-turut adalah kekerasan etnis (20 persen), kekerasan jender (15 persen), dan kekerasan orientasi seksual (5 persen).

"Semenjak reformasi, diskriminasi yang terjadi lebih bersifat priomordial, komunal, bukan seperti diskriminasi ideologi yang terjadi pada masa Orde Baru," ujar Direktur Yayasan Denny JA, Novriantoni Kahar, Minggu (23/12/2012), dalam jumpa pers di Kantor Lingkaran Survei Indonesia (LSI), di Jakarta.

Dari banyaknya kasus diskriminasi yang terjadi, Yayasan Denny JA mendata setidaknya ada lima kasus diskriminasi terburuk pasca 14 tahun reformasi. Kelima kasus itu dinilai terburuk berdasarkan jumlah korban, lama konflik, luas konflik, kerugian materi, dan frekuensi berita. Setiap variabel diberikan nilai 1-5 kemudian dikalikan dengan bobot masing-masing variabel. Pembobotan skor 50 diberikan pada variabel jumlah korban, skor 40 untuk lamanya konflik, skor 30 untuk luas konflik, skor 20 untuk kerugian materi, dan skor 10 untuk frekuensi berita. Hasilnya, konflik Ambon berada di posisi teratas, yakni dengan nilai 750, kemudian diikuti konflik Sampit (520), kerusuhan Mei 1998 (490), pengungsian Ahmadiyah di Mataram (470), dan konflik Lampung Selatan (330).

"Lima konflik terburuk ini setidaknya telah menghilangkan nyawa 10.000 warga negara Indonesia," ucap Novriantoni.

Konflik Maluku menjadi konflik kekerasan dengan latar agama yang telah menelan korban terbanyak, yakni 8.000-9.000 orang meninggal dunia, dan telah menyebabkan kerugian materi 29.000 rumah terbakar, 45 masjid, 47 gereja, 719 toko, 38 gedung pemerintahan, dan 4 bank hancur. Rentang konflik yang terjadi juga yang paling lama, yakni sampai 4 tahun.

Sementara konflik Sampit yang berlatar belakang etnis, yakni antara Dayak dan Madura, telah menyebabkan 469 orang meninggal dunia dan 108.000 orang mengungsi. Rentang konfliknya pun mencapai 10 hari. Konflik kerusuhan di Jakarta yang terjadi pada 13-15 Mei 1998 juga tidak kalah hebatnya. Konflik ini menelan korban 1.217 orang meninggal dunia, 85 orang diperkosa, dan 70.000 pengungsi. Meski hanya berlangsung tiga hari, kerugian materi yang ditimbulkan mencapai sekitar Rp 2,5 triliun.

Konflik Ahmadiyah di Transito Mataram telah menyebabkan 9 orang meninggal dunia, 8 orang luka-luka, 9 orang gangguan jiwa, 379 terusir, 9 orang dipaksa cerai, 3 orang keguguran, 61 orang putus sekolah, 45 orang dipersulit KTP, dan 322 orang dipaksa keluar Ahmadiyah. Meski tidak menimbulkan korban jiwa yang besar, konflik ini mendapat sorotan media cukup kuat dan rentang peristiwa pascakonflik selama 8 tahun yang tak jelas bagi nasib para pengungsi.

Konflik kekerasan yang terjadi di Lampung Selatan telah menimbulkan korban 14 orang meninggal dunia dan 1.700 pengungsi. "Secara keseluruhan, negara terlihat mengabaikan konflik-konflik yang sudah terjadi pelanggaran HAM berat. Dalam beberapa kasus bahkan tidak ada pelaku atau otak pelaku kekerasan yang diusut," katanya.

Kesimpulan
Pelanggaran etika bisnis yang terjadi dimana-mana yang tersebar dalam beberapa kasus yang terjadi dalam dunia bisnis. Banyak hal yang berhubungan dengan pelanggaran etika bisnis yang sering dilakukan oleh para pebisnis yang tidak bertanggung jawab yang mengakibatkan banyak kerugian bagi beberapa pihak yang merasa dirugikan, hanya untuk dapat menguasai pasar,untuk memperluas pangsa pasar, serta mendapatkan banyak keuntungan dengan cara yang tidak jujur. Padahal bisnis yang baik bukan saja bisnis yang menguntungkan, tetapi bisnis yang baik adalah selain bisnis tersebut menguntungkan juga bisnis yang baik secara moral supaya dapat bertahan dalam jangka waktu yang panjang.

Daftar Pustaka


Nama: Ratna Susantyningsih
Kelas: 3EA43
NPM: 18214949