Kamis, 17 November 2016

Peran Koperasi Sebagai Penggerak Ekonomi Rakyat



Peran Koperasi Sebagai Penggerak Ekonomi Rakyat
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang 
Dalam sistem ekonomi kerakyatan, kecuali untuk cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak, tetap didasarkan atas mekanisme pasar. Selain melalui mekanisme pasar, alokasi juga didorong untuk diselenggarakan melalui mekanisme usaha bersama (koperasi). Mekanisme pasar dan koperasi dapat diibaratkan seperti dua sisi dari sekeping mata uang yang sama dalam mekanisme alokasi sistem ekonomi kerakyatan.
                 Sesuai dengan pengertiannya, Koperasi merupakan organisasi yang mengutamakan asas Kekeluargaan dan selalu Mensejahterakan para anggotanya. Pengertian ini sangat berkaitan dengan ekonomi rakyat dan kerakyatan yang ada di Indonesia. Adapun pengertiannya adalah kegiatan keluarga yang bukan merupakan kegiatan formal berbadan hukum dan biasanya kegiatan ini tidak dilakukan oleh seorang warga namun seuruh warga dan hasil produksinya  akan dibagi secara adil serta merata. Sesuai dengan namanya, Ekonomi Rakyat dan Kerakyatan ini dilakukan oleh Rakyat Kecil.
                 Koperasi sebagai sokoguru perekonomian. Dilihat dari sudut pasal 33 UUD 1945, keikutsertaan anggota masyarakat dalam memiliki faktor-faktor produksi itulah antara lain yang menyebabkan dinyatakannya koperasi sebagai bangun perusahaan yang sesuai dengan sistem ekonomi kerakyatan. Sebagaimana diketahui, perbedaan koperasi dari perusahaan perseroan terletak pada diterapkannya prinsip keterbukaan bagi semua pihak yang mempunyai kepentingan dalam lapangan usaha yang dijalankan oleh koperasi untuk turut menjadi anggota koperasi.
                 Dalam kaitan dengan peningkatan kesempatan kerja dan berusaha, maka pemenuhan terhadap hak atas pekerjaan secara langsung atau tidak langsung dipengaruhi salah satunya oleh kebijakan pengembangan koperasi, usaha mikro, kecil, dan menengah, disamping juga sektor riil dan perdagangan. Pengembangan KUMKM memiliki potensi yang besar dan strategis dalam rangka mengurangi kemiskinan, mengingat pertumbuhan dan aktifnya sektor riil yang dijalankan KUMKM mampu memberikan nilai tambah bagi masyarakat, yaitu tersedianya lapangan kerja dan meningkatnya pendapatan. Hal ini menunjukkan bahwa KUMKM dapat menjadi penyeimbang pemerataan dan penyerapan tenaga kerja. KUMKM dapat diandalkan sebagai penggerak roda ekonomi masyarakat pedesaan, perkotaan, bahkan di daerah tertinggal.
1.2  Rumusan Masalah
      Berdasarkan latar belakang diatas, maka rumusan masalah dalam pembahasan ini yaitu : 
  1. Apa yang dimaksud dengan koperasi? 
  2. Apa yang dimaksud dengan ekonomi rakyat?
  3. Bagaimana pengembangan koperasi ekonomi di Indonesia? 
  4. Bagaimana peran koperasi sebagai penggerak ekonomi rakyat? 
  5. Bagaimana peran nyata dalam koperasi terhadap perekonomian Indonesia?
1.3  Tujuan Penulisan
1.   Menjelaskan pengertian koperasi
2.  Menjelaskan pengertian ekonomi rakyat.
3.  Untuk mengetahui bagaimana kooperasi ekonomi di Indonesia. 
4..    Untuk mengetahui bagaimana peran koperasi sebagai penggerak ekonomi rakyat.
5. Untuk mengetahui bagaimana peran nyata dalam koperasi terhadap perekonomian Indonesia.

BAB 2
PEMBAHASAN
2.1  Pengertian Koperasi
            Dalam Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian disebutkan bahwa, “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.”
            Menurut mohammad hatta (di dalam Tim UGM,1980;14) Koperasi adalah sebuah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan atas asas tolong menolong. Menurut pasal 4 Undang – undang Nomor 25 tahun 1992, fungsi dan peran koperasi adalah sebagai berikut :
1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi         anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
2. Berperan secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai kekuatan dan ketahanan perekonomian  nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
4. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan den demokrasi ekonomi.
            Koperasi dalam konteks demokrasi ekonomi merupakan serangkai kegiatan perekonomian yang meliputi produksi dan konsumsi yang dilakukan oleh semua warga masyarakat, untuk masyarakat, dan pengelolaan dan pengawasannya dilakukan sendiri oleh masyarakat.
            Dengan kata lain prinsip ekonomi kerakyatan dan demokrasi ekonomi secara nyata tercermin dalam bentuk koperasi yang berasaskan kekeluargaan. Kepentingan ekonomi rakyat, utamanya kelompok masyarakat yang berada pada aras ekonomi kelas bawah (seperti buruh, petani, nelayan, pedagang kecil, pegawai kecil, dsb) akan relatif lebih mudah diperjuangkan kepentingan ekonominya melalui koperasi.
2.2 Pengertian Ekonomi Rakyat dan Ekonomi Kerakyatan
                        Guru Besar Fakultas Ekonomi UGM Mubyarto, menjelaskan bahwa Ekonomi Rakyat adalah kancah kegiatan ekonomi orang kecil (wong cilik), yang karena merupakan kegiatan keluarga, tidak merupakan usaha formal berbadan hukum, tidak secara resmi diakui sebagai sektor ekonomi yang berperanan penting dalam perekonomian nasional. Dalam literatur ekonomi pembangunan ia disebut sektor informal, “underground economy“, atau “ekstralegal sector“.
                        Ekonomi kerakyatan menunjuk pada sila ke-4 Pancasila, yang menekankan pada sifat demokratis sistem ekonomi Indonesia. Dalam demokrasi ekonomi Indonesia, produksi tidak hanya dikerjakan oleh sebagian warga tetapi oleh semua warga masyarakat, dan hasilnya dibagikan kepada semua anggota masyarakat secara adil dan merata (penjelasan pasal 33 UUD 1945).
                        Ekonomi rakyat memegang kunci kemajuan ekonomi nasional di masa depan, dan sistem ekonomi Pancasila merupakan aturan main bagi semua perilaku ekonomi di semua bidang kegiatan ekonomi.
                        Menurut San Afri Awang, Kepala Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan UGM, pengertian ekonomi kerakyatan adalah tata laksana ekonomi yang bersifat kerakyatan yaitu penyelenggaraan ekonomi yang memberi dampak kepada kesejahteraan rakyat kecil dan kemajuan ekonomi rakyat yaitu keseluruhan aktivitas perekonomian yang dilakukan oleh rakyat kecil.
2.3 Strategi dan Kebijakan Koperasi
Untuk memaksimalkan peran koperasi sebagai penggerak ekonomi rakyat, perlu adanya strategi dan kebijakan sebagai pola pengembangan koperasi berkualitas, diantaranya dapat dilakukan dengan cara :
1.                   Sosialisasi pemahaman tentang koperasi yang lebih intensif. Pemerintah perlu mengembangkan pola pembinaan koperasi yang berkelanjutan, dengan konsep jangka menengah dan jangka panjang
2.                   Membangun jiwa-jiwa kewirausahawan kepada para pelaku gerakan koperasi, yakni suatu perilaku untuk menjalankan usaha secara bersama bersama
3.                   Diperlukannya campur tangan pemerintah, terutama melalui pengawasan kegiatan usaha koperasi secara periodik, berkesinambungan dan terus menerus
4.                   Model pembinaan koperasi dapat dilakukan dengan pengelompokan wilayah, umur koperasi dan kemampuan koperasi dalam menjalankan kegiatannya, sehingga nantinya akan diperoleh klasifikasi yang masih dibawah binaan atau koperasi yang sudah benar-benar mandiri
5.                   Perlu adanya limit batas perizinan operasional koperasi, sehingga bagi pihak pembina akan mengetahui benar berapa kuantitas dan kualitas koperasi yang ada.
            Untuk menunjang keberhasilan strategi tersebut, diperlukan unsur-unsur berikut:
1.                   Upaya pengembangan tersebut sebaiknya dilakukan secara menyeluruh, terpadu, lintas sektor, dan sesuai dengan kondisi dan budaya lokal, karena tidak ada satu kebijakan yang sesuai untuk semua
2.                   Meningkatkan kesadaran dan kepedulian di kalangan semua pihak yang terkait, serta membangkitkan gairah mereka yang terlibat untuk mengambil peran yang sesuai agar tercipta rasa memiliki program
3.                   Menyediakan ruang gerak yang seluas-luasnya, bagi munculnya aneka inisiatif dan kreativitas masyarakat di berbagai tingkat. Dalam hal ini, pemerintah lebih berperan hanya sebagai inisiator dan pengawasan selanjutnya bertindak sebagai fasilitator dalam proses tersebut. Pemerintah dan pihak lainnya (Perguruan Tinggi, pengusaha, partai politik dan lembaga sosial keagamaan) dapat bergabung menjadi kekuatan yang saling mendukung .
4.                   Mereka yang bertanggungjawab dalam menyusun anggaran belanja harus menyadari pentingnya pengembangan koperasi sehingga upaya ini ditempatkan dan mendapat prioritas utama dalam setiap program di setiap instansi. Dengan demikian, usaha menggerakkankoperasi menjadi gerakan dari, oleh dan untuk rakyat.
Sehingga dapat terwujud :
1.                   Meningkatnya kemampuan SDM dalam memanfaatkan sumber daya alam melalui pemberdayaan pelaku usaha dalam pemanfaatan tekhnologi sesuai potensi yang dimiliki.
2.                   Masyarakat tergerak dalam melakukan usaha produksi di bidang industri pengolahan/manufaktur yang bernilai tambah tinggi dan mampu berdaya saing.
3.                   Meningkatan kualitas Sumber Daya Manusia yang berdaya saing kuat, terutama para pelaku usaha yang mengelola Koperasi.
4.                   Terwujudnya keunggulan komoditas dan produktifitas berdaya saing tinggi berbasis masyarakat melalui pendekatan pembangunan agropolitan.
5.                 Berkembangnya sistem perekonomian masyarakat yang ditandai dengan peningkatan pendapatan masyarakat dan peningkatan penunjang sarana prasarana penunjang ekonomi kerakyatan
2.4    Koperasi Sebagai Badan Usaha
                          Dalam sejarahnya, koperasi sebenarnya bukanlah organisasi usaha yang berasal dari Indonesia. Kegiatan berkoperasi dan organisasi koperasi pada mulanya diperkenalkan di Inggris di sekitar abad pertengahan. Pada waktu itu misi utama berkoperasi adalah untuk menolong kaum buruh dan petani yang menghadapi problem-problem ekonomi dengan menggalang kekuatan mereka sendiri. Ide koperasi ini kemudian menjalar ke Amerika Serikat (AS) dan negara-negara lainnya di dunia. Di Indonesia, baru koperasi diperkenalkan pada awal abad 20.
                           Dalam kata lain, koperasi adalah suatu cara alternatif dalam melakukan kegiatan usaha dalam menghadapi mekanisme pasar yang tidak sempurna atau terdistorsi. Orang melakukan sesuatu kegiatan usaha punya satu tujuan, yakni menaikan kesejahteraannya. Jadi, koperasi tidak lain tidak bukan adalah suatu cara alternatif untuk menaikan kesejahteraan para anggotanya.
                           Sesuai Pasal 1 Undang-undang (UU) Nomor 25/1992 tentang perkoperasian, ciri-ciri koperasi sebagai badan usaha dapat dipertegas dan dirinci sbb, yaitu:
1.      Dimiliki oleh anggota yang tergabung atas dasar sedikitnya ada satu kepentingan ekonomi yang sama.
2.      Para anggota bersepakat untuk membangun usaha bersama atas dasar kekuatannya sendiri dan atas dasar kekeluargaaan
3.      Didirikan, dimodali, dibiayai, diatur, dan diawasi serta dimanfaatkan sendiri oleh anggotanya. Tugas pokok badan usaha koperasi adalah menunjang kepentingan ekonomi anggota dalam rangka memajukan kesejahteraan anggota.
4.      Koperasi sebagai badan usaha, dalam menjalankan kegiatannya untuk mencapai tujuannya itu tentu sangat dipengaruhi baik oleh lingkungan internal (anggota, organisasi dan kelembagaan, manajemen, modal, kegiatan usaha, keanggotaan, teknologi) maupun lingkungan eksternal (sosial, politik, informasi, perekonomian, hukum dan sosial budaya) di tingkat regional, nasional dan internasional
2.5 Membangun Koperasi Berbasis SDM
                        Kompetensi sumber daya manusia seluruh unsur penggerak koperasi, baik itu anggota, pengurus, maupun pengawas harus selalu digali, diasah,dan dikembangkan sehingga muncul pemikiranpemikiran yang kreatif dan inovatif dalam pengembangan koperasi. Kompetensi yang harus dimiliki oleh para anggota, pengurus, dan penggerak koperasi meliputi kompetensi kelembagaan, kompetensi pengembangan usaha dan menejerial, kompetensi penguasaan iptek, kompetensi membangun networking, kompetensi pengembangan program penciptaan keunggulan persaingan usaha, kompetensi optimalisasi pelayanan, dan kompetensi dalam membangun etos kerja.
                        Semua kompetensi tersebut di atas apabila bias dikembangkan secara maksimal akan menjadi kekuatan yang besar dalam membangun koperasi yang berkualitas. Ada beberapa langkah strategis untuk meningkatkan kompetensi sumber daya manusia tersebut.
1.      Peningkatan kompetensi kelembagaan. Peningkatan kompetensi kelembagaan di sini berupa penyegaran kembali, penegasan kembali, serta pemahaman kembali para seluruh penggerak koperasi baik anggota, pengurus, dan pengawas tentang jati diri koperasi (co-operative identity) yang meliputi pemahaman kembali akan tiga aspek koperasi yaitu pengertian koperasi (definition of co-operative), nilai-nilai koperasi (values of co-operative), dan prinsip-prinsip gerakan koperasi (principles of co-operative). Melalui penyegaran dan pemahaman kembali hal-hal di atas, falsafah dan prinsip-prinsip koperasi dapat dipertahankan. Sehingga kalau suatu saat nanti koperasi tersebut bisa berkembang tetap dapat mempertahankan prinsip-prinsip etis perkoperasian Indonesia.
2.      Kompetensi Pengembangan Usaha dan manajerial. Setiap unsur penggerak koperasi, baik itu pengurus dan anggota harus memiliki kompetensi pengembangan usaha dan menejerial sehingga mampu mengembangkan usaha yang luwes sesuai dengan kepentingan seluruh anggota sekaligus mampu mengembangkan modal yang dipunyainya. Untuk itu para penggerak koperasi harus mampu memiliki kemampuan manejerial baik manajerial yang berkait dengan pengembangan usaha dan organisasi maupun yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan.
3.      Kompetensi penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi. Penguasaan komputer dan internet menjadi syarat utama para pelaku dan pengembangan koperasi. Dengan memiliki kompetensi itu segala hal yang berkait dengan pemasaran, pengelolaan keuangan, mitra usaha, dan pencitraan lembaga koperasi dalam dilakukan dengan cara yang efektif dan menjangkau sasaran yang luas.
4.      Kompetensi membangun networks. Dalam dunia global tak hanya persaingan yang menjadi problem pelaku ekonomi, namun juga bagaimana kemampuan menjalin kerjasama dan membentuk jejaring usaha. Semua badan ekonomi termasuk juga koperasi harus mampu menjalin sebanyak mungkin networks atau jaringan kerja, harus mampu membentuk jejaring usaha yang seluas-luasnya sehingga dapat menciptakan pasar.
5.      kompetensi pengembangan program penciptaan keunggulan persaingan usaha. Ini berkaitan dengan kemampuan usaha bagi koperasi kecil untuk dapat mengembangkan diri dengan menekankan pada sebuah produk atau layanan unggulan sekaligus membangun pasar bagi produk atau layanan jasa yang dilakukan. Kompetensi ini dapat diraih dengan menekankan pada bentuk pendidikan dan latihan kewirausahaan, pendampingan usaha dan permodalan.
6.      kompetensi optimalisasi pelayanan. Ini berarti setiap pengurus maupun anggota koperasi harus memiliki kemampuan untuk mengidentifikasi kebutuhan kolektif anggotanya sekaligus mampu memenuhi kebutuhan kolektif tersebut. Setelah identifikasi akan dapat ditentukan skala prioritas dengan mempertimbangkan pelbagai aspirasi. Dengan pemberdayaan yang berkesinambungan koperasi diharapkan tumbuh berkembang dan berkualitas sehingga memiliki daya tawar yang setara dengan pelaku ekonomi lain. Untuk itu perlu adanya upaya yang serius untuk meningkatkan dan memberdayakan kompetensi sumber daya manusia perkoperasian yang dilakukan secara kontinuitas baik melalui media pendidikan, media massa maupun media yang lain
2.6 Strategi Pengembangan Koperasi Indonesia
                        Tidaklah terlalu mengherankan bila meskipun berbagai permasalahan yang sejak beberapa tahun lalu telah dirasakan menjadi gangguan bagi ekonomi rakyat, namun sampai saat inipun masalah tersebut belum teratasi. Hal tersebut dikarenakan antara lain masih terbatasnya kemampuan koperasi untuk mengakses pada sumber modal, teknologi, pasar, informasi bisnis, rendahnya kuwalitas, kelembagaan, manajemen dan organisasi KUMKM.
                        Sementara itu tantangan lain yang tidak kalah pentingnya yang juga menghadang ekonomi rakyat adalah kemampuan dan kesanggupannya untuk berpotensi secara lebih produktif dan lebih efisien sebagai wujud pelaku ekonomi yang berkeunggulan kompetitif dalam menghadapi era globalisasi. Ancaman besar yang juga tengah dihadapi oleh ekonomi rakyat adalah persaingan yang semakin tajam, tidak saja atas produk barang dan jasa dari para pelaku ekonomi di dalam negeri sendiri, tetapi juga masuknya produk-produk luar negeri yang sebenarnya sudah dapat diproduksi oleh ekonomi rakyat di tanah air yang tergelar bebas di pasar domestik, serta derasnya jaringan institusi bisnis internasional menerobos masuk ke tengah tengah masyarakat, termasuk keberadaan pasarpasar modern yang merupakan hyper market.
                        Disamping itu munculnya Globalisasi dan liberalisasi memang tidak perlu ditolak karena pemerintah sudah menandatangani banyak perjanjian internasional dalam kerangka AFTA atau WTO dan meskipun aka nada banyak dampak positif maupun negatif. Namun dampak buruk dari globalisasi dan liberalisasi hendaknya dapat diminimalisasi dengan kebijakan-kebijakan strategis yang berpihak kepada koperasi dan UMKM. Jangan sampai koperasi dan UMKM dibiarkan berjalan sendiri tanpa peningkatan daya-saing dan promosi yang memadai.
                        Diperlukan strategi yang komprehensif agar duta-duta ekonomi pemerintah dapat merebut pasar internasional dengan memperkenalkan produk-produk koperasi dan UMKM melalui etalase dagang atau berbagai bentuk pameran berskala internasional. Hendaknya disadari bahwa ajang promosi internasional jangan hanya menjadi milik para pelaku usaha berskala besar sehingga produk-produk menarik dari koperasi dan UMKM tidak kunjung dikenal di pasar internasional.
                        Strategi lain yang harus ditempuh ialah terus mengkampanyekan kecintaan terhadap produk-produk dalam negeri, khususnya yang dihasilkan oleh koperasi dan UMKM. Masuknya produk-produk dari negara Cina dan India yang berkualitas baik dengan harga murah harus diimbangi dengan upaya untuk melindungi para produsen dalam negeri yang sesungguhnya masih sangat potensial apabila disertai dengan kebijakan pemerintah yang tepat.
                        Pemberdayaan dan pengembangan koperasi dan UMKM akan membantu perekonomian Indonesia supaya tidak tergantung kepada pihak asing. Oleh sebab itu kampanye produk dalam negeri dan pemberdayaan koperasi dan UMKM hendaknya masih tetap merupakan program prioritas dalam jangka menengah.
2.7 Revitalisasi peran
                        Perjalanan koperasi sebagai salah satu pilar ekonomi nasional adalah perjalanan panjang sejarah ekonomi bangsa ini. Setelah Indonesia merdeka koperasi diterima sebagai satuan ekonomi yang sesuai untuk Indonesia dan ideologi Pancasila. Hal ini dikarenakan koperasi cocok dengan watak ekonomi Pancasila (ekonomi yang bersendi pada seluruh nilai-nilai moral dan mengacu pada seluruh aspek kehidupan sila-sila dari Pancasila).                                  Ekonomi Pancasila menekankan kemandirian dan pemerataan kesejahteraan sosial sebagaimana tercakup dalam sila ke-lima. Secara tersirat sila tersebut menggambarkan pentingnya distribusi keadilan dalam berbagai bidang termasuk ekonomi. Artinya kesejahteraan ekonomi bukanlah milik segelintir orang di Indonesia tetapi menjadi hak segenap rakyat.
                        Perjalanan koperasi untuk mendukung perkembangan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) di Indonesia telah melewati proses panjang. Setelah koperasi diterima sebagai satuan ekonomi yang mendasar dalam mengembangkan ekonomi pribumi pasca proklamasi, maka hampir semua desa diarahkan untuk membentuk koperasi primer. Namun demikian sejumlah masalah yang dihadapi koperasi membuatnya belum bisa menjadi tulangpunggung ekonomi rakyat. Selain kebijakan ekonomi di masa lalu yang belum berpihak pada koperasi dan UKM persoalan lainnya yang dihadapi adalah kekurangan modal, manajemen lemah, kesulitan menjangkau pasaran dan tentu saja kurangnya sumber daya manusia (SDM) yang mengurus koperasi. Lemahnya kelembagaan ini juga terjadi pada koperasi karena rendahnya pemahaman perkoperasian oleh para pengelola, pengurus maupun anggota. Partisipasi anggota dalam usaha dan pengelolaan koperasi cukup memprihatinkan. Hal ini bisa dilihat dan rendahnya pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) oleh koperasi aktif. Rapat ini semestinya berfungsi sebagai evaluasi manajerial dan sekaligus membentuk rencana pengembangan bagi koperasi. Arah pengembangankoperasi kedepan semestinya tidak hanya berorientasi pada bertambah jumlahnyamelainkan peningkatan efisiensi peran. Penambahan jumlah tanpa peningkatan efisiensi tentu tidak akan membawa pengaruh signifikan bagi peningkatankesejahteraan rakyat.
                        Ini adalah tantangan besar koperasi yang harus disikapi dengan serius dan usaha keras. Kita perlu menyambut baik keinginan Kementrian Koperasi dan UKM yang mencanangkan koperasi dan UKM sebagai pilar ekonomi rakyat. Mengacu pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 47 tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara, bahwa Kementerian Koperasi dan UKM bertugas menangani urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah bidang pemberdayaan koperasi dan UKM. Tugas Kementerian Koperasi dan UKM adalah merumuskan kebijakan dan mengkoordinasikan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan serta pengendalian pemberdayaan koperasi dan UKM di Indonesia.
2.8 Peranan Koperasi Dalam Perekonomian Indonesia
                        Menurut Undang-Undang Nomor 12 tahun 1967 tentang Pokok Perekonomian, koperasi diartikan sebagai organisasi ekonomi rakyat yang berwatak social, beranggotakan orang-orang atau badan hUkum. Koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan dan kegotong-royongan. Tujuan koperasi yaitu memajukan kesejahteraan anggota dan masyarakat serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur.
                        Agar tujuan Koperasi (kesejahteraan anggota dan masyarakat) dapat tercapai, maka koperasi memegang peranan yang sangat vital dan strategis dalam perekonomian Indonesia. Hal ini disebabkan, koperasi merupakan sektor usaha yang memiliki jumlah terbesar dengan daya serap angkatan kerja yang signifikan. Seperti pada Usaha kecil, Menengah dan Koperasi (UKMK) merupakan kelompok usaha ekonomi yang penting dalam perekonomian Indonesia. Hal ini disebabkan, usaha kecil menengah dan koperasi merupakan sektor usaha yang memiliki jumlah terbesar dengan daya serap angkatan kerja yang signifikan. Oleh karena itu kesenjangan pendapatan yang cukup besar masih terjadi antara pengusaha besar dengan usaha kecil, menengah dan koperasi (UKMK), pengembangan daya saing UKMK, secara langsung merupakan upaya dalam rangka peningkatan kesejahteraan rakyat banyak, sekaligus mempersempit kesenjangan ekonomi.
                        Dalam peranan koperasi untuk memberikan kesejahteraan misalnya kontribusinya dalam menciptakan lapangan kerja. Hal ini tentu saja bisa makin meringankan beban pemerintah maupun swasta dalam menangani tenaga kerja yang jumlahnya makin meningkat dari tahun ke tahun. Koperasi disini juga dimaksudkan untuk menampung kegiatan perekonomian pada tingkat lapisan bawah yang masih merupakan bagian terbesar dari rakyat Indonesia. 
contoh kasus : peristiwa krisis moneter pada pertengahan tahun 1997, koperasi telah terbukti ketangguhannya. koperasi khususnya para pengusaha kecil tetapi masih dapat bertahan dengan krisis yang terjadi. berbeda dengan perushaan mengambil keuntungan yang sebanyak-banyaknya, saat krisis moneter menyebabkan perusahaan besar dan perbankan tutup karena likuidasi dan terpengaruh oleh naiknya valuta asing.


BAB 3
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
       Koperasi dibentuk, dibangun dan dikembangkan serta mempunyai tujuan untuk mensejahterakan oleh dan untuk anggotanya. walaupun koperasi menjadi beragam, itu hanya pada kegiatan keseharian sebagai akibat dari karakter masyarakat kita yang beragam. Dan upaya pengembangan koperasi sebagai penggerak sumber daya ekonomi akan dapat tercapai apabila semua unsur yang terlibat dalam gerakan koperasi benar-benar dapat memahami apa itu koperasisehingga mampu bersaing dalam era globalisasi pada persaingan pasar bebas. Persoalan kegagalan dalam pengembangan koperasi sebagai penggerak sumber daya ekonomi perlu dukungan dan partisipasi dari semua orang yang peduli koperasi dalam bentuk perbuatan yang tidak hanya teori saja. Perlu adanya pola pembinaan yang bersifat jangka menengah dan jangka panjang.
3.2 Saran
         Perlunya kesadaran yang tinggi mengembangkan usaha koperasi sebagai penggerak sumber daya ekonomi dengan asas kekeluargaan dan berlandaskan Pancasila serta UUD 1945 untuk lebih mensejahterakan masyarakat dalam bidang ekonomi tanpa adanya ketimpangan sosial. Dan Pembelajaran Perkoperasian Indonesia dari pendidikan dasar hingga pendidikan tinggi, maupun di masyarakat, perlu disesuaikan dengan karakter dan kondisi.


Daftar Pustaka
Anonimous, (2003). Grand Strategi Pengembangan Sentra UKM. Kementrian Koperasi dan UKM RI, Jakarta.
Ign.Sukamdiyo,Manajemen Koperasi,Erlangga,Jakarta 1996.
Tjahjono Widarmanto,gemari,Edisi 90/Th IX/Juli 2008


Nama : Ratna Susantyningsih
Kelas : 3EA43