Peran Koperasi Sebagai Penggerak
Ekonomi Rakyat
BAB 1
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang

Sesuai
dengan pengertiannya, Koperasi merupakan organisasi yang mengutamakan asas
Kekeluargaan dan selalu Mensejahterakan para anggotanya. Pengertian ini sangat
berkaitan dengan ekonomi rakyat dan kerakyatan yang ada di Indonesia. Adapun
pengertiannya adalah kegiatan keluarga yang bukan merupakan kegiatan formal
berbadan hukum dan biasanya kegiatan ini tidak dilakukan oleh seorang warga
namun seuruh warga dan hasil produksinya
akan dibagi secara adil serta merata. Sesuai dengan namanya, Ekonomi
Rakyat dan Kerakyatan ini dilakukan oleh Rakyat Kecil.
Koperasi
sebagai sokoguru perekonomian. Dilihat dari sudut pasal 33 UUD 1945,
keikutsertaan anggota masyarakat dalam memiliki faktor-faktor produksi itulah
antara lain yang menyebabkan dinyatakannya koperasi sebagai bangun perusahaan
yang sesuai dengan sistem ekonomi kerakyatan. Sebagaimana diketahui, perbedaan
koperasi dari perusahaan perseroan terletak pada diterapkannya prinsip
keterbukaan bagi semua pihak yang mempunyai kepentingan dalam lapangan usaha
yang dijalankan oleh koperasi untuk turut menjadi anggota koperasi.
Dalam kaitan
dengan peningkatan kesempatan kerja dan berusaha, maka pemenuhan terhadap hak
atas pekerjaan secara langsung atau tidak langsung dipengaruhi salah satunya oleh
kebijakan pengembangan koperasi, usaha mikro, kecil, dan menengah, disamping
juga sektor riil dan perdagangan. Pengembangan KUMKM memiliki potensi yang
besar dan strategis dalam rangka mengurangi kemiskinan, mengingat pertumbuhan
dan aktifnya sektor riil yang dijalankan KUMKM mampu memberikan nilai tambah
bagi masyarakat, yaitu tersedianya lapangan kerja dan meningkatnya pendapatan.
Hal ini menunjukkan bahwa KUMKM dapat menjadi penyeimbang pemerataan dan
penyerapan tenaga kerja. KUMKM dapat diandalkan sebagai penggerak roda ekonomi
masyarakat pedesaan, perkotaan, bahkan di daerah tertinggal.
1.2 Rumusan
Masalah
Berdasarkan latar belakang diatas, maka
rumusan masalah dalam pembahasan ini yaitu :
- Apa yang dimaksud dengan koperasi?
- Apa yang dimaksud dengan ekonomi rakyat?
- Bagaimana pengembangan koperasi ekonomi di Indonesia?
- Bagaimana peran koperasi sebagai penggerak ekonomi rakyat?
- Bagaimana peran nyata dalam koperasi terhadap perekonomian Indonesia?
1.3 Tujuan
Penulisan
1. Menjelaskan pengertian koperasi
2. Menjelaskan pengertian ekonomi rakyat.
3. Untuk mengetahui bagaimana kooperasi ekonomi di Indonesia.
4.. Untuk mengetahui bagaimana peran koperasi sebagai penggerak ekonomi rakyat.
5. Untuk mengetahui bagaimana peran nyata dalam koperasi terhadap perekonomian Indonesia.
1. Menjelaskan pengertian koperasi
2. Menjelaskan pengertian ekonomi rakyat.
3. Untuk mengetahui bagaimana kooperasi ekonomi di Indonesia.
4.. Untuk mengetahui bagaimana peran koperasi sebagai penggerak ekonomi rakyat.
5. Untuk mengetahui bagaimana peran nyata dalam koperasi terhadap perekonomian Indonesia.
BAB 2
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian
Koperasi
Dalam Undang-Undang Nomor 25 tahun
1992 tentang Perkoperasian disebutkan bahwa, “Koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.”
Menurut mohammad
hatta (di dalam Tim UGM,1980;14) Koperasi adalah sebuah usaha bersama untuk
memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan atas asas tolong menolong. Menurut
pasal 4 Undang – undang Nomor 25 tahun 1992, fungsi dan peran koperasi adalah
sebagai berikut :
1. Membangun dan mengembangkan potensi dan
kemampuan ekonomi anggota
khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi
dan sosialnya.
2. Berperan secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas
kehidupan manusia dan masyarakat.
3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai kekuatan dan ketahanan
perekonomian nasional dengan koperasi
sebagai sokogurunya.
4. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian
nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan den
demokrasi ekonomi.
Koperasi dalam
konteks demokrasi ekonomi merupakan serangkai kegiatan perekonomian yang
meliputi produksi dan konsumsi yang dilakukan oleh semua warga masyarakat,
untuk masyarakat, dan pengelolaan dan pengawasannya dilakukan sendiri oleh
masyarakat.
Dengan kata lain
prinsip ekonomi kerakyatan dan demokrasi ekonomi secara nyata tercermin dalam
bentuk koperasi yang berasaskan kekeluargaan. Kepentingan ekonomi rakyat,
utamanya kelompok masyarakat yang berada pada aras ekonomi kelas bawah (seperti
buruh, petani, nelayan, pedagang kecil, pegawai kecil, dsb) akan relatif lebih
mudah diperjuangkan kepentingan ekonominya melalui koperasi.
2.2 Pengertian Ekonomi Rakyat dan Ekonomi Kerakyatan
Guru
Besar Fakultas Ekonomi UGM Mubyarto, menjelaskan bahwa Ekonomi Rakyat adalah
kancah kegiatan ekonomi orang kecil (wong cilik), yang karena merupakan
kegiatan keluarga, tidak merupakan usaha formal berbadan hukum, tidak secara
resmi diakui sebagai sektor ekonomi yang berperanan penting dalam perekonomian
nasional. Dalam literatur ekonomi pembangunan ia disebut sektor informal, “underground economy“, atau “ekstralegal sector“.
Ekonomi
kerakyatan menunjuk pada sila ke-4 Pancasila, yang menekankan pada sifat
demokratis sistem ekonomi Indonesia. Dalam demokrasi ekonomi Indonesia,
produksi tidak hanya dikerjakan oleh sebagian warga tetapi oleh semua warga
masyarakat, dan hasilnya dibagikan kepada semua anggota masyarakat secara adil
dan merata (penjelasan pasal 33 UUD 1945).
Ekonomi
rakyat memegang kunci kemajuan ekonomi nasional di masa depan, dan sistem
ekonomi Pancasila merupakan aturan main bagi semua perilaku ekonomi di semua
bidang kegiatan ekonomi.
Menurut
San Afri Awang, Kepala Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan UGM, pengertian ekonomi
kerakyatan adalah tata laksana ekonomi yang bersifat kerakyatan yaitu
penyelenggaraan ekonomi yang memberi dampak kepada kesejahteraan rakyat kecil
dan kemajuan ekonomi rakyat yaitu keseluruhan aktivitas perekonomian yang
dilakukan oleh rakyat kecil.
2.3 Strategi dan Kebijakan Koperasi
Untuk memaksimalkan peran koperasi sebagai penggerak ekonomi
rakyat, perlu adanya strategi dan kebijakan sebagai pola pengembangan koperasi
berkualitas, diantaranya dapat dilakukan dengan cara :
1.
Sosialisasi pemahaman tentang
koperasi yang lebih intensif. Pemerintah perlu mengembangkan pola pembinaan
koperasi yang berkelanjutan, dengan konsep jangka menengah dan jangka panjang
2.
Membangun jiwa-jiwa
kewirausahawan kepada para pelaku gerakan koperasi, yakni suatu perilaku untuk
menjalankan usaha secara bersama bersama
3.
Diperlukannya campur tangan
pemerintah, terutama melalui pengawasan kegiatan usaha koperasi secara periodik,
berkesinambungan dan terus menerus
4.
Model pembinaan koperasi dapat
dilakukan dengan pengelompokan wilayah, umur koperasi dan kemampuan koperasi
dalam menjalankan kegiatannya, sehingga nantinya akan diperoleh klasifikasi
yang masih dibawah binaan atau koperasi yang sudah benar-benar mandiri
5.
Perlu adanya limit batas
perizinan operasional koperasi, sehingga bagi pihak pembina akan mengetahui
benar berapa kuantitas dan kualitas koperasi yang ada.
Untuk menunjang keberhasilan
strategi tersebut, diperlukan unsur-unsur berikut:
1.
Upaya pengembangan tersebut
sebaiknya dilakukan secara menyeluruh, terpadu, lintas sektor, dan sesuai
dengan kondisi dan budaya lokal, karena tidak ada satu kebijakan yang sesuai
untuk semua
2.
Meningkatkan kesadaran dan
kepedulian di kalangan semua pihak yang terkait, serta membangkitkan gairah
mereka yang terlibat untuk mengambil peran yang sesuai agar tercipta rasa
memiliki program
3.
Menyediakan ruang gerak yang
seluas-luasnya, bagi munculnya aneka inisiatif dan kreativitas masyarakat di
berbagai tingkat. Dalam hal ini, pemerintah lebih berperan hanya sebagai
inisiator dan pengawasan selanjutnya bertindak sebagai fasilitator dalam proses
tersebut. Pemerintah dan pihak lainnya (Perguruan Tinggi, pengusaha, partai
politik dan lembaga sosial keagamaan) dapat bergabung menjadi kekuatan yang
saling mendukung .
4.
Mereka yang bertanggungjawab
dalam menyusun anggaran belanja harus menyadari pentingnya pengembangan
koperasi sehingga upaya ini ditempatkan dan mendapat prioritas utama dalam
setiap program di setiap instansi. Dengan demikian, usaha menggerakkankoperasi
menjadi gerakan dari, oleh dan untuk rakyat.
Sehingga dapat terwujud :
1.
Meningkatnya kemampuan SDM dalam
memanfaatkan sumber daya alam melalui pemberdayaan pelaku usaha dalam
pemanfaatan tekhnologi sesuai potensi yang dimiliki.
2.
Masyarakat tergerak dalam
melakukan usaha produksi di bidang industri pengolahan/manufaktur yang bernilai
tambah tinggi dan mampu berdaya saing.
3.
Meningkatan kualitas Sumber Daya
Manusia yang berdaya saing kuat, terutama para pelaku usaha yang mengelola
Koperasi.
4.
Terwujudnya keunggulan komoditas
dan produktifitas berdaya saing tinggi berbasis masyarakat melalui pendekatan
pembangunan agropolitan.
5.
Berkembangnya sistem perekonomian
masyarakat yang ditandai dengan peningkatan pendapatan masyarakat dan
peningkatan penunjang sarana prasarana penunjang ekonomi kerakyatan
2.4
Koperasi Sebagai Badan Usaha
Dalam
sejarahnya, koperasi sebenarnya bukanlah organisasi usaha yang berasal dari Indonesia.
Kegiatan berkoperasi dan organisasi koperasi pada mulanya diperkenalkan di
Inggris di sekitar abad pertengahan. Pada waktu itu misi utama berkoperasi
adalah untuk menolong kaum buruh dan petani yang menghadapi problem-problem
ekonomi dengan menggalang kekuatan mereka sendiri. Ide koperasi ini kemudian
menjalar ke Amerika Serikat (AS) dan negara-negara lainnya di dunia. Di
Indonesia, baru koperasi diperkenalkan pada awal abad 20.
Dalam kata lain,
koperasi adalah suatu cara alternatif dalam melakukan kegiatan usaha dalam
menghadapi mekanisme pasar yang tidak sempurna atau terdistorsi. Orang
melakukan sesuatu kegiatan usaha punya satu tujuan, yakni menaikan
kesejahteraannya. Jadi, koperasi tidak lain tidak bukan adalah suatu cara
alternatif untuk menaikan kesejahteraan para anggotanya.
Sesuai Pasal 1
Undang-undang (UU) Nomor 25/1992 tentang perkoperasian, ciri-ciri koperasi
sebagai badan usaha dapat dipertegas dan dirinci sbb, yaitu:
1.
Dimiliki oleh anggota yang
tergabung atas dasar sedikitnya ada satu kepentingan ekonomi yang sama.
2.
Para anggota bersepakat untuk
membangun usaha bersama atas dasar kekuatannya sendiri dan atas dasar
kekeluargaaan
3.
Didirikan, dimodali, dibiayai,
diatur, dan diawasi serta dimanfaatkan sendiri oleh anggotanya. Tugas pokok
badan usaha koperasi adalah menunjang kepentingan ekonomi anggota dalam rangka
memajukan kesejahteraan anggota.
4.
Koperasi sebagai badan usaha,
dalam menjalankan kegiatannya untuk mencapai tujuannya itu tentu sangat
dipengaruhi baik oleh lingkungan internal (anggota, organisasi dan kelembagaan,
manajemen, modal, kegiatan usaha, keanggotaan, teknologi) maupun lingkungan
eksternal (sosial, politik, informasi, perekonomian, hukum dan sosial budaya)
di tingkat regional, nasional dan internasional
2.5 Membangun Koperasi Berbasis SDM
Kompetensi
sumber daya manusia seluruh unsur penggerak koperasi, baik itu anggota,
pengurus, maupun pengawas harus selalu digali, diasah,dan dikembangkan sehingga
muncul pemikiranpemikiran yang kreatif dan inovatif dalam pengembangan
koperasi. Kompetensi yang harus dimiliki oleh para anggota, pengurus, dan
penggerak koperasi meliputi kompetensi kelembagaan, kompetensi pengembangan
usaha dan menejerial, kompetensi penguasaan iptek, kompetensi membangun
networking, kompetensi pengembangan program penciptaan keunggulan persaingan
usaha, kompetensi optimalisasi pelayanan, dan kompetensi dalam membangun etos
kerja.
Semua
kompetensi tersebut di atas apabila bias dikembangkan secara maksimal akan
menjadi kekuatan yang besar dalam membangun koperasi yang berkualitas. Ada
beberapa langkah strategis untuk meningkatkan kompetensi sumber daya manusia
tersebut.
1.
Peningkatan kompetensi
kelembagaan. Peningkatan kompetensi kelembagaan di sini berupa penyegaran
kembali, penegasan kembali, serta pemahaman kembali para seluruh penggerak
koperasi baik anggota, pengurus, dan pengawas tentang jati diri koperasi (co-operative identity) yang meliputi
pemahaman kembali akan tiga aspek koperasi yaitu pengertian koperasi (definition of co-operative), nilai-nilai
koperasi (values of co-operative), dan
prinsip-prinsip gerakan koperasi (principles
of co-operative). Melalui penyegaran dan pemahaman kembali hal-hal di atas,
falsafah dan prinsip-prinsip koperasi dapat dipertahankan. Sehingga kalau suatu
saat nanti koperasi tersebut bisa berkembang tetap dapat mempertahankan
prinsip-prinsip etis perkoperasian Indonesia.
2.
Kompetensi Pengembangan Usaha dan
manajerial. Setiap unsur penggerak koperasi, baik itu pengurus dan anggota
harus memiliki kompetensi pengembangan usaha dan menejerial sehingga mampu
mengembangkan usaha yang luwes sesuai dengan kepentingan seluruh anggota
sekaligus mampu mengembangkan modal yang dipunyainya. Untuk itu para penggerak
koperasi harus mampu memiliki kemampuan manejerial baik manajerial yang berkait
dengan pengembangan usaha dan organisasi maupun yang berkaitan dengan
pengelolaan keuangan.
3.
Kompetensi penguasaan ilmu
pengetahuan dan teknologi. Penguasaan komputer dan internet menjadi syarat
utama para pelaku dan pengembangan koperasi. Dengan memiliki kompetensi itu
segala hal yang berkait dengan pemasaran, pengelolaan keuangan, mitra usaha,
dan pencitraan lembaga koperasi dalam dilakukan dengan cara yang efektif dan
menjangkau sasaran yang luas.
4.
Kompetensi membangun networks.
Dalam dunia global tak hanya persaingan yang menjadi problem pelaku ekonomi,
namun juga bagaimana kemampuan menjalin kerjasama dan membentuk jejaring usaha.
Semua badan ekonomi termasuk juga koperasi harus mampu menjalin sebanyak
mungkin networks atau jaringan kerja, harus mampu membentuk jejaring usaha yang
seluas-luasnya sehingga dapat menciptakan pasar.
5.
kompetensi pengembangan program
penciptaan keunggulan persaingan usaha. Ini berkaitan dengan kemampuan usaha
bagi koperasi kecil untuk dapat mengembangkan diri dengan menekankan pada
sebuah produk atau layanan unggulan sekaligus membangun pasar bagi produk atau
layanan jasa yang dilakukan. Kompetensi ini dapat diraih dengan menekankan pada
bentuk pendidikan dan latihan kewirausahaan, pendampingan usaha dan permodalan.
6.
kompetensi optimalisasi
pelayanan. Ini berarti setiap pengurus maupun anggota koperasi harus memiliki
kemampuan untuk mengidentifikasi kebutuhan kolektif anggotanya sekaligus mampu
memenuhi kebutuhan kolektif tersebut. Setelah identifikasi akan dapat ditentukan
skala prioritas dengan mempertimbangkan pelbagai aspirasi. Dengan pemberdayaan
yang berkesinambungan koperasi diharapkan tumbuh berkembang dan berkualitas
sehingga memiliki daya tawar yang setara dengan pelaku ekonomi lain. Untuk itu
perlu adanya upaya yang serius untuk meningkatkan dan memberdayakan kompetensi
sumber daya manusia perkoperasian yang dilakukan secara kontinuitas baik
melalui media pendidikan, media massa maupun media yang lain
2.6 Strategi Pengembangan Koperasi Indonesia
Tidaklah
terlalu mengherankan bila meskipun berbagai permasalahan yang sejak beberapa
tahun lalu telah dirasakan menjadi gangguan bagi ekonomi rakyat, namun sampai
saat inipun masalah tersebut belum teratasi. Hal tersebut dikarenakan antara
lain masih terbatasnya kemampuan koperasi untuk mengakses pada sumber modal,
teknologi, pasar, informasi bisnis, rendahnya kuwalitas, kelembagaan, manajemen
dan organisasi KUMKM.
Sementara
itu tantangan lain yang tidak kalah pentingnya yang juga menghadang ekonomi
rakyat adalah kemampuan dan kesanggupannya untuk berpotensi secara lebih
produktif dan lebih efisien sebagai wujud pelaku ekonomi yang berkeunggulan
kompetitif dalam menghadapi era globalisasi. Ancaman besar yang juga tengah
dihadapi oleh ekonomi rakyat adalah persaingan yang semakin tajam, tidak saja
atas produk barang dan jasa dari para pelaku ekonomi di dalam negeri sendiri,
tetapi juga masuknya produk-produk luar negeri yang sebenarnya sudah dapat
diproduksi oleh ekonomi rakyat di tanah air yang tergelar bebas di pasar
domestik, serta derasnya jaringan institusi bisnis internasional menerobos
masuk ke tengah tengah masyarakat, termasuk keberadaan pasarpasar modern yang
merupakan hyper market.
Disamping
itu munculnya Globalisasi dan liberalisasi memang tidak perlu ditolak karena
pemerintah sudah menandatangani banyak perjanjian internasional dalam kerangka
AFTA atau WTO dan meskipun aka nada banyak dampak positif maupun negatif. Namun
dampak buruk dari globalisasi dan liberalisasi hendaknya dapat diminimalisasi
dengan kebijakan-kebijakan strategis yang berpihak kepada koperasi dan UMKM.
Jangan sampai koperasi dan UMKM dibiarkan berjalan sendiri tanpa peningkatan
daya-saing dan promosi yang memadai.
Diperlukan
strategi yang komprehensif agar duta-duta ekonomi pemerintah dapat merebut
pasar internasional dengan memperkenalkan produk-produk koperasi dan UMKM
melalui etalase dagang atau berbagai bentuk pameran berskala internasional.
Hendaknya disadari bahwa ajang promosi internasional jangan hanya menjadi milik
para pelaku usaha berskala besar sehingga produk-produk menarik dari koperasi
dan UMKM tidak kunjung dikenal di pasar internasional.
Strategi
lain yang harus ditempuh ialah terus mengkampanyekan kecintaan terhadap
produk-produk dalam negeri, khususnya yang dihasilkan oleh koperasi dan UMKM.
Masuknya produk-produk dari negara Cina dan India yang berkualitas baik dengan
harga murah harus diimbangi dengan upaya untuk melindungi para produsen dalam
negeri yang sesungguhnya masih sangat potensial apabila disertai dengan kebijakan
pemerintah yang tepat.
Pemberdayaan
dan pengembangan koperasi dan UMKM akan membantu perekonomian Indonesia supaya
tidak tergantung kepada pihak asing. Oleh sebab itu kampanye produk dalam
negeri dan pemberdayaan koperasi dan UMKM hendaknya masih tetap merupakan
program prioritas dalam jangka menengah.
2.7 Revitalisasi peran
Perjalanan
koperasi sebagai salah satu pilar ekonomi nasional adalah perjalanan panjang
sejarah ekonomi bangsa ini. Setelah Indonesia merdeka koperasi diterima sebagai
satuan ekonomi yang sesuai untuk Indonesia dan ideologi Pancasila. Hal ini
dikarenakan koperasi cocok dengan watak ekonomi Pancasila (ekonomi yang
bersendi pada seluruh nilai-nilai moral dan mengacu pada seluruh aspek
kehidupan sila-sila dari Pancasila). Ekonomi
Pancasila menekankan kemandirian dan pemerataan kesejahteraan sosial
sebagaimana tercakup dalam sila ke-lima. Secara tersirat sila tersebut
menggambarkan pentingnya distribusi keadilan dalam berbagai bidang termasuk
ekonomi. Artinya kesejahteraan ekonomi bukanlah milik segelintir orang di
Indonesia tetapi menjadi hak segenap rakyat.
Perjalanan
koperasi untuk mendukung perkembangan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) di
Indonesia telah melewati proses panjang. Setelah koperasi diterima sebagai
satuan ekonomi yang mendasar dalam mengembangkan ekonomi pribumi pasca
proklamasi, maka hampir semua desa diarahkan untuk membentuk koperasi primer.
Namun demikian sejumlah masalah yang dihadapi koperasi membuatnya belum bisa
menjadi tulangpunggung ekonomi rakyat. Selain kebijakan ekonomi di masa lalu
yang belum berpihak pada koperasi dan UKM persoalan lainnya yang dihadapi
adalah kekurangan modal, manajemen lemah, kesulitan menjangkau pasaran dan
tentu saja kurangnya sumber daya manusia (SDM) yang mengurus koperasi. Lemahnya
kelembagaan ini juga terjadi pada koperasi karena rendahnya pemahaman
perkoperasian oleh para pengelola, pengurus maupun anggota. Partisipasi anggota
dalam usaha dan pengelolaan koperasi cukup memprihatinkan. Hal ini bisa dilihat
dan rendahnya pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) oleh koperasi aktif.
Rapat ini semestinya berfungsi sebagai evaluasi manajerial dan sekaligus
membentuk rencana pengembangan bagi koperasi. Arah pengembangankoperasi kedepan
semestinya tidak hanya berorientasi pada bertambah jumlahnyamelainkan
peningkatan efisiensi peran. Penambahan jumlah tanpa peningkatan efisiensi
tentu tidak akan membawa pengaruh signifikan bagi peningkatankesejahteraan
rakyat.
Ini
adalah tantangan besar koperasi yang harus disikapi dengan serius dan usaha
keras. Kita perlu menyambut baik keinginan Kementrian Koperasi dan UKM yang
mencanangkan koperasi dan UKM sebagai pilar ekonomi rakyat. Mengacu pada
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 47 tahun 2009 tentang Pembentukan
dan Organisasi Kementerian Negara, bahwa Kementerian Koperasi dan UKM bertugas
menangani urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan
sinkronisasi program pemerintah bidang pemberdayaan koperasi dan UKM. Tugas
Kementerian Koperasi dan UKM adalah merumuskan kebijakan dan mengkoordinasikan
perencanaan, pelaksanaan, pemantauan serta pengendalian pemberdayaan koperasi
dan UKM di Indonesia.
2.8 Peranan
Koperasi Dalam Perekonomian Indonesia
Menurut Undang-Undang
Nomor 12 tahun 1967 tentang Pokok Perekonomian, koperasi diartikan sebagai
organisasi ekonomi rakyat yang berwatak social, beranggotakan orang-orang atau
badan hUkum. Koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama
berdasarkan atas azas kekeluargaan dan kegotong-royongan. Tujuan koperasi yaitu
memajukan kesejahteraan anggota dan masyarakat serta ikut membangun tatanan
perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan
makmur.
Agar tujuan Koperasi
(kesejahteraan anggota dan masyarakat) dapat tercapai, maka koperasi memegang
peranan yang sangat vital dan strategis dalam perekonomian Indonesia. Hal ini
disebabkan, koperasi merupakan sektor usaha yang memiliki jumlah terbesar
dengan daya serap angkatan kerja yang signifikan. Seperti pada Usaha kecil,
Menengah dan Koperasi (UKMK) merupakan kelompok usaha ekonomi yang penting
dalam perekonomian Indonesia. Hal ini disebabkan, usaha kecil menengah dan
koperasi merupakan sektor usaha yang memiliki jumlah terbesar dengan daya serap
angkatan kerja yang signifikan. Oleh karena itu kesenjangan pendapatan yang
cukup besar masih terjadi antara pengusaha besar dengan usaha kecil, menengah
dan koperasi (UKMK), pengembangan daya saing UKMK, secara langsung merupakan
upaya dalam rangka peningkatan kesejahteraan rakyat banyak, sekaligus
mempersempit kesenjangan ekonomi.
Dalam peranan koperasi
untuk memberikan kesejahteraan misalnya kontribusinya dalam menciptakan
lapangan kerja. Hal ini tentu saja bisa makin meringankan beban pemerintah
maupun swasta dalam menangani tenaga kerja yang jumlahnya makin meningkat dari
tahun ke tahun. Koperasi disini juga dimaksudkan untuk menampung kegiatan
perekonomian pada tingkat lapisan bawah yang masih merupakan bagian terbesar
dari rakyat Indonesia.
contoh kasus : peristiwa krisis moneter pada pertengahan tahun 1997, koperasi telah terbukti ketangguhannya. koperasi khususnya para pengusaha kecil tetapi masih dapat bertahan dengan krisis yang terjadi. berbeda dengan perushaan mengambil keuntungan yang sebanyak-banyaknya, saat krisis moneter menyebabkan perusahaan besar dan perbankan tutup karena likuidasi dan terpengaruh oleh naiknya valuta asing.
BAB 3
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Koperasi dibentuk, dibangun dan dikembangkan
serta mempunyai tujuan untuk mensejahterakan oleh dan untuk anggotanya.
walaupun koperasi menjadi beragam, itu hanya pada kegiatan keseharian sebagai
akibat dari karakter masyarakat kita yang beragam. Dan upaya pengembangan
koperasi sebagai penggerak sumber daya ekonomi akan dapat tercapai apabila
semua unsur yang terlibat dalam gerakan koperasi benar-benar dapat memahami apa
itu koperasisehingga mampu bersaing dalam era globalisasi pada persaingan pasar
bebas. Persoalan kegagalan dalam pengembangan koperasi sebagai penggerak sumber
daya ekonomi perlu dukungan dan partisipasi dari semua orang yang peduli
koperasi dalam bentuk perbuatan yang tidak hanya teori saja. Perlu adanya pola
pembinaan yang bersifat jangka menengah dan jangka panjang.
3.2 Saran
Perlunya kesadaran yang tinggi
mengembangkan usaha koperasi sebagai penggerak sumber daya ekonomi dengan asas
kekeluargaan dan berlandaskan Pancasila serta UUD 1945 untuk lebih
mensejahterakan masyarakat dalam bidang ekonomi tanpa adanya ketimpangan
sosial. Dan Pembelajaran Perkoperasian Indonesia dari pendidikan dasar hingga
pendidikan tinggi, maupun di masyarakat, perlu disesuaikan dengan karakter dan
kondisi.
Daftar
Pustaka
Anonimous, (2003). Grand Strategi
Pengembangan Sentra UKM. Kementrian Koperasi dan UKM RI, Jakarta.
Ign.Sukamdiyo,Manajemen
Koperasi,Erlangga,Jakarta 1996.
Tjahjono Widarmanto,gemari,Edisi 90/Th
IX/Juli 2008
Nama : Ratna Susantyningsih
Kelas : 3EA43
Tidak ada komentar:
Posting Komentar