HUBUNGAN ETIKA BISNIS DENGAN GCG (GOOD CORPORATE GOVERNANCE)
1. Latar Belakang
Krisis moneter yang
terjadi di Indonesia sejak tahun 1997 telah berkembang menjadi krisis multi
dimensi termasuk perekonomian sehingga menyebabkan banyak perbankan dan
perusahaan besar menjadi bangkrut akibat lemahnya implementasi good corporate
governance. Kelemahan-kelemahan tersebut antara lain adalah minimnya
keterbukaan perusahaan berupa pelaporan kinerja keuangan, kewajiban kredit dan
pengelolaan perusahaan terutama bagi perusahaan yang belum go public, kurangnya
pemberdayaan komisaris sebagai organ pengawasan terhadap aktivitas manajemen
dan ketidakmampuan akuntan dan auditor memberi kontribusi atas sistem
pengawasan keuangan perusahaan. Lemahnya implementasi good corporate governance
akan menyebabkan perusahaan tidak dapat mencapai tujuannya berupa profit yang
maksimal, tidak mampu mengembangkan perusahaan dalam persaingan bisnis serta
tidak dapat memenuhi berbagai kepentingan stakeholders.
2. Pengertian Good Corporate Governance
Corporate Governance
merupakan proses dan struktur yang digunakan untuk mengarahkan dan mengelola
bisnis serta urusan-urusan perusahaan, dalam rangka meningkatkan kemakmuran
bisnis dan akuntabilitas perusahaan, dengan tujuan utama mewujudkan nilai
pemegang saham dalam jangka panjang, dengan tetap memperhatikan kepentingan
stakeholders yang lain.
(Malaysian Finance
Committee on Corporate Governance February 1999) Corporate governance adalah
seperangkat peraturan yang menetapkan hubungan antara pemegang saham, pengurus,
pihak kreditur, pemerintah, karyawan serta para pemegang kepentingan internal
dan eksternal lainnya sehubungan dengan hak-hak dan kewajiban mereka, atau
dengan kata lain sistem yang mengarahkan dan mengendalikan perusahaan.
(Forum for Corporate
Governance in Indonesia / FCGI) Corporate Governance adalah suatu proses dan
struktur yang digunakan oleh suatu organ BUMN untuk meningkatkan keberhasilan
usaha dan akuntabilitas perusahaan guna mewujudkan nilai Pemegang Saham dalam
jangka panjang dengan tetap memperhatikan kepentingan stakeholder lainnya, berlandaskan
peraturan perundangan dan nilai-nilai etika (Keputusan Menteri BUMN Nomor
Kep-117/M-MBU/2002).
Good Corporate Governance
juga merupakan sistem yang harus menjamin terpenuhinya kewajiban perusahaan
kepada shareholders dan seluruh stakeholders, dan harus mampu bekerjasama
dengan stakeholders dalam mencapai tujuan perusahaan. Buruknya hubungan
perusahaan dengan stakeholders dapat menimbulkan hambatan dan gangguan pada
jalannya operasi perusahaan.
3. Manfaat Good Corporate Governance
a.
Memudahkan akses terhadap investasi domestik maupun asing.
b.
Mendapatkan cost of capital yang lebih murah (debt/capital).
c.
Memberikan keputusan yang lebih baik dalam meningkatkan
kinerja ekonomi perusahaan.
d.
Meningkatkan keyakinan dan kepercayaan dari shareholder dan
stakeholder terhadap perusahaan.
e.
Mempengaruhi harga saham secara positif.
f.
Meningkatkan kontribusi BUMN terhadap penerimaan Negara dalam
bentuk pajak dan dividen, serta meningkatkan kesejahteraan karyawan.
g.
Melindungi Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas dari tuntutan
hukum dan melindungi dari intervensi politis serta usaha-usaha campur tangan di
luar mekanisme korporasi.
4. Konsep Good Corporate Governance
Konsep GCG pada intinya
adalah:
a.
Pertama, internal balance antar organ perusahaan RUPS,
komisaris, dan direksi dalam hal yang berkaitan dengan struktur kelembagaan dan
mekanisme operasional ketiga perusahaan tersebut.
b.
Kedua, external balance yaitu pemenuhan tanggung jawab
perusahaan sebagai entitas bisnis dalam masyarakat dan stakeholders.
5. Unsur- Unsur Corporate Governance
GCG terdiri dari 4 (empat)
unsur yang tidak dapat terpisahkan, yaitu :
a.
Commitment on Governance adalah komitmen untuk menjalankan
perusahaan yang dalam hal ini adalah dalam bidang perbankan berdasarkan prinsip
kehati-hatian berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.
b.
Governance Structure adalah struktur kekuasaan berikut
persyaratan pejabat yang ada di bank sesuai dengan yang dipersyaratkan oleh
peraturan perundangan yang berlaku.
c.
Governance Mechanism adalah pengaturan mengenai tugas,
wewenang dan tanggung jawab unit dan pejabat bank dalam menjalankan bisnis dan
operasional perbankan.
d.
Governance Outcomes adalah hasil dari pelaksanaan GCG baik
dari aspek hasil kinerja maupun cara-cara/praktek-praktek yang digunakan untuk
mencapai hasil kinerja tersebut.
Pada intinya prinsip dasar
GCG terdiri dari lima aspek yaitu:
a.
Transparancy, dapat diartikan sebagai keterbukaan informasi,
baik dalam proses pengambilan keputusan maupun dalam mengungkapkan informasi
material dan relevan mengenai perusahaan.
b.
Accountability, adalah kejelasan fungsi, struktur, sistem dan
pertanggungjawaban organ perusahaan sehingga pengelolaan perusahaan terlaksana
secara efektif.
c.
Pengelolaan perusahaan terhadap prinsip korporasi yang sehat
serta peraturan perundangan yang berlaku
d.
Independency, atau kemandirian adalah suatu keadaan dimana
perusahaan dikelola secara profesional tanpa benturan kepentingan manapun yang
tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan
prinsip-prinsip korporasi yang sehat.
e.
Fairness (kesetaraan dan kewajaran) yaitu pelakuan adil dan
setara di dalam memenuhi hak-hak stakeholder yang timbul berdasarkan perjanjian
serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Secara singkat telah
disinggung di atas bahwa terdapat unsur-unsur corporate governance dari dalam
perusahaan (dan yang selalu diperlukan dalam perusahaan) serta unsur-unsur yang
ada diluar perusahaan (dan yang selalu diperlukan diluar perusahaan) yang bisa
menjamin berfungsinya good corporate governance.
a.
Corporate Governance-Internal Perusahaan
Unsur yang berasal dari
dalam perusahaan adalah:
1) Pemegang saham
2) Direksi
3) Dewan komisaris
4) Manajer
5) Karyawan/ serikat pekerja
6) Sistem Remunerasi berdasar kinerja
7) Komite audit
Unsur-unsur yang selalu
diperlukan didalam perusahaan, antara lain meliputi :
1) Keterbukaan dan kerahasiaan
2) Transparansi
3) Accountability
4) Fairness
5) Aturan dari code of conduct
b.
Corporate Governance-External Perusahaan
Unsur yang berasal dari
luar perusahaan adalah:
1) Kecukupan undang-undang dan perangkat hukum
2) Investor
3) Institusi penyedia informasi
4) Akuntan publik
5) Institusi yang memihak kepentingan publik
bukan golongan
6) Pemberi pinjaman
7) Lembaga yang mengesahkan legalitas
6. Peran Good Corporate Governance Dalam
Etika Bisnis
a. Nilai Etika Perusahaan ( Company
Ethics Value)
Kepatuhan pada kode etik ini
merupakan hal yang sangat penting untuk mempertahankan dan memajukan reputasi
perusahaan sebagai karyawan dan para pimpinan perusahaanyang bertanggung jawab,
dimana pada akhirnya akan memaksimalkan nilai pemegang saham. Beberapa
nilai-nilai etika perusahaan yang sesuai dengan prinsip-prinsip GCG, yaitu
kejujuran, tanggung jawab, saling percaya, keterbukaan dan kerja sama. Beberapa contoh pelaksanaan kode etik yang harus
dipatuhi oleh seluruh karyawan & pimpinan perusahaan, antara lain masalah :
a. Informasi rahasia
Dalam informasi rahasia, seluruh karyawan harus dapat menjaga informasi rahasia mengenai perusahaan dan dilarang untuk menyebarkan informasi rahasia kepada pihak lain yang tidak berhak. Adanya kode etik tersebut diharapkan dapat terjaga hubungan yang baik dengan pemegang saham (share holder), atas dasar integritas (kejujuran) dan transparansi (keterbukaan), dan menjauhkan diri dari memaparkan informasi rahasia. Selain itu dapat terjaga keseimbangan dari kepentingan perusahaan dan pemegang sahamnya dengan kepentingan yang layak dari karyawan, pelanggan, pemasok maupun pemerintah dan masyarakat pada umumnya.
b. Benturan Kepentingan (Conflict of interest)
Seluruh karyawan & pimpinan perusahaan harus dapat menjaga kondisi yang bebas dari suatu benturan kepentingan (conflict of interest) dengan perusahaan. Suatu benturan kepentingan dapat timbul bila karyawan & pimpinan perusahaan memiliki, secara langsung maupun tidak langsung kepentingan pribadi didalam mengambil suatu keputusan, dimana keputusan tersebut seharusnya diambil secara obyektif, bebas dari keragu-raguan dan demi kepentingan terbaik dari perusahaan.
a. Informasi rahasia
Dalam informasi rahasia, seluruh karyawan harus dapat menjaga informasi rahasia mengenai perusahaan dan dilarang untuk menyebarkan informasi rahasia kepada pihak lain yang tidak berhak. Adanya kode etik tersebut diharapkan dapat terjaga hubungan yang baik dengan pemegang saham (share holder), atas dasar integritas (kejujuran) dan transparansi (keterbukaan), dan menjauhkan diri dari memaparkan informasi rahasia. Selain itu dapat terjaga keseimbangan dari kepentingan perusahaan dan pemegang sahamnya dengan kepentingan yang layak dari karyawan, pelanggan, pemasok maupun pemerintah dan masyarakat pada umumnya.
b. Benturan Kepentingan (Conflict of interest)
Seluruh karyawan & pimpinan perusahaan harus dapat menjaga kondisi yang bebas dari suatu benturan kepentingan (conflict of interest) dengan perusahaan. Suatu benturan kepentingan dapat timbul bila karyawan & pimpinan perusahaan memiliki, secara langsung maupun tidak langsung kepentingan pribadi didalam mengambil suatu keputusan, dimana keputusan tersebut seharusnya diambil secara obyektif, bebas dari keragu-raguan dan demi kepentingan terbaik dari perusahaan.
Beberapa kode etik yang perlu dipatuhi oleh seluruh karyawan &
pimpinan perusahaan, antara lain menghindarkan diri dari situasi (kondisi) yang
dapat mengakibatkan suatu benturan kepentingan. Selain itu setiap karyawan
& pimpinan perusahaan yang merasa bahwa dirinya mungkin terlibat dalam
benturan kepentingan harus segera melaporkan semua hal yang bersangkutan secara
detail kepada pimpinannya (atasannya) yang lebih tinggi.
Setiap karyawan & pimpinan perusahaan yang melanggar ketentuan dalam
Kode Etik tersebut perlu dikenakan sanksi yang tegas sesuai dengan
ketentuan/peraturan yang berlaku di perusahaan, misalnya tindakan disipliner
termasuk sanksi pemecatan (Pemutusan Hubungan Kerja).
Untuk melakukan pengujian atas Kepatuhan terhadap Kode Etik tersebut
perlu dilakukan semacam audit kepatuhan (compliance audit) oleh pihak yang
independent, misalnya Internal Auditor, sehingga dapat diketahui adanya
pelanggaran berikut sanksi yang akan dikenakan terhadap karyawan & pimpinan
perusahaan yang melanggar kode etik. Akhirnya diharapkan para karyawan maupun
pimpinan perusahaan mematuhi Code of Corporate & Business Conduct yang telah
ditetapkan oleh perusahaan sebagai penerapan GCG.
b. Code of Corporate and
Business Conduct
Kode etik dalam tingkah laku
berbisnis diperusahaan (code of corporate and business
conduct) merupakan implementasi salah satu prinsip Good Corporate Governance
(GCG). Kode etik tersebut menuntut karyawan & pimpinan perusahaan untuk
melakukan prakter-praktek etik bisnis yang terbaik di dalam semua hal yang
dialakukan atas nama peusahaan. Dengan tujuan agar prinsip etika bisnis menjadi
budaya perusahaan(corporate culture), maka seluruh karyawan dan para pimpinan
perusahaan akan berusaha memahami dan berusaha mematuhi “mana yang boleh” dan
mana yang tidak boleh dilakukan dalam aktivitas bisnis perusahaan. Pelanggaran
atas kode etik merupakan hal yang serius, bahkan dapat termasuk kategori
pelanggaran hukum.
Governance terkait dengan sistem
mekanisme hubungan yang mengatur dan menciptakan insentif yang pas diantara
para pihak yang mempunyai kepentingan pada suatu perusahaanagar perusahaan dimaksud
dapat mencapai tujuan-tujuan usahanya secara optimal. Corporate Governance itu
adalah suatu sistem yang dibangun untuk mengarahkan dan mengendalikan perusahaan sehingga
tercipta tata hubungan yang baik, adil dan transparan di antara berbagai pihak yang
terkait dan memiliki kepentingan (stakeholder) dalam perusahaan. Good Governance memiliki
pengertian pengaturan yang baik, hal ini sebenarnya sangat erat kaitannya
dengan pelaksanaaan etika yang baik dari perusahaan.
Konsep good governance berkaitan erat
dengan konsep pembangunan, dimana keberlanjutan terhadap proses dalam
meningkatkan taraf hidup masyarakat sekitar melalui pemberdayaan sumber daya
alam sesuai dengan sinergi antara pemerintah, sektor swasta dan komunitas
sipil.
Ada 8 karakteristik dalam
good governance yang saling mempengaruhi satu sama lain, dimana dalam
keterkaitan antara 8 karakteristik ini dapat memberikan keleluasaan bagi kaum
minoritas dan juga menekan superioritas dari kalangan penguasa.
1. Partisipasi
Dalam partisipasi pembangunan
pemerintah mempunyai peran pentinguntuk melakukan pengaturan. Dimana sumber
daya alam dan infrastruktur yang dikelola oleh pemerintah bersama swasta
haruslah melibatkan masyarakat. Partisipasi dalam pemerintah dapat
diwujudkan melalui:
a.
Partisipasi dari keuntungan yang didapat dari proyek dan
kelompok yang terpengaruh serta mempengaruhi aktivitas berjalannya sebuah
proyek.
b.
Meningkatkan hubungan antara publik dan sektor swasta,
khususnya hubungan sosial ekonomiyang bersifat menguntungkan semua pihak.
Dimana pemerintah bertindak sebagai fasilitator.
c.
Meberdayakan pemerintah lokal dengan kepemilikan proyek
daerah yang dikenal dengan otonomi daerah.
d.
Menggunakan lembaga swadaya komunitas sebagai kendaraan alat
untuk meraih keuntungan melalui sebuah proyek dimana lembaga ini bertindak
sebagai pengawas jalannya proyek.
2. Aturan Hukum
Hukum Bertindak sebagai pengatur yang
memiliki kekuatan untuk memaksa orang-orang yang terkait dalam pelaksanaan
sebuah proses yang sedang berlangsung.Legalisasi dan regulasi yang dilakukan
oleh pemerintah menjadi factor penting untuk proses keberlangsungan kehidupan
bernegara.
3. Transparansi
Keputusan diambil dan dilakukan melalui aturan yang
diikuti secara benar dan sangat terbuka pada hal-hal yang memang seharusnya
bersifat terbuka. Informasi yang ada sangat bebas dan langsung dapatdiakses untuk
keseluruhan anggota komunitas. Transparansi mengacu kepada ketersediaan dari
informasi untukkomunitas umum dan penjelasan tentang aturan-aturan pemerintah,
regulasi dan keputusan.
4. Responsif
Dalam kaidah good governance disini,
responsif berarti menyediakan berbagai bentuk layanan kepada setiap komunitas
yang tergabung dalam elemen-elemen stakeholder dalam memberikan tanggapan yang
cepat terhadap berbagai permasalahan yang dihadapi. Tolak ukur dalam segi
pelayanan dapat dilihat melaluiproses birokrasi yang tidak berbelit-belit.
Tingkat ukuran pengaturan yang baik dapat dilihat melalui kecepatan tanggap
lembaga dalam menyelesaikan masalah tanpa harus melalui proses yang panjang.
Mempertahankan sifat responsif dapat dipelihara melaluisistem pengawasan dan
pemeriksaan sosial.
5. Berorientasi konsensus
Pengaturan yang baik, pada
dasarnya menggabungkan beberapa kepentingan dari beberapa kelompok sosial dalam
satu sistem yang bersifat adil dan tidak memihak, kalaupun ada keberpihakan
adalah pada etika dari hubungan sosial antar komunitas atau pihak yang saling
berhubungan sosial. Berkaitan dengan kondisi komunitas Indonesia, makaorientasi
konsensus ini menjadi sangat penting, dalam arti pengaturan harus dapat
menjangkau segala kepentingan dansifat-sifat komunitas yang berbeda satu sama
lain. Adanya perbedaan antar kelompok sosial dan komunitas yang menimbulkan
konflik merupakan sebuah usaha bersamauntuk membentuk sesuatu yang dapat
menampung aspirasi serta kebersamaan dalam memahami aturan yang sama.
6. Adil dan bersifat umum
Kategori adil dan bersifat umum harus
dilandaskan pada etika yang dianut secara bersama, hal ini disebabkan karena
keberagaman yang ada dalam komunitas di Indonesia. Dimana dalam hal ini tidak
bisa dipaksakan kepentingan suatukomunitas tertentu terhadap komunitas yang
lain, konsep satukeadilan bagi semua komunitas harus dapat diterapkan secara
adil. Konsep pengaturan yang baik harus didasarkan pada pandangan keadilan yang
merata bagi setiap komunitas. Hal ini berguna agar tidak terjadi konflik di
kemudian harinya. Munculnya sifat pengaturan yang baik harus berdasarkan konsep
yang umum, dimana pengaturan tidak didasarkan padasatu komunitas tertentu.
7. Efektif dan efisien
Konsep efektifitas dalam
good governance berarti suatuproses dan kelembagaan yang menghasilkan pertemuan
antara kebutuhan di komunitas dengan menghasilkan sebuah outputyang berguna dan
juga output yang tidak berguna. Efektifitas dalam hal ini bagaimana proses
pengaturanyang baik mampu untuk menekan output yang tidak bergunamenjadi seminimal
mungkin. Hal ini biasanya tampak pada pengelolaan sumber daya alam. Konsep
efisiensi dalam konteks good governance artinya mencakup keberlanjutan
pemanfaatan sumber daya alam dansekaligus melindungi lingkungan. Dimana
pemanfaatan sumberdaya alam harus memberikan dampak yang positif bagikomunitas
yang ada disekitarnya.
8. Pertanggung jawaban
Pertanggung jawaban
sebagai kunci dari good governance.Tidak hanya kelembagaan pemerintah tetapi
juga sektor swastadan organisasi masyarakat sipil harus dipertanggung jawabkan
kepada komunitas dan juga kepada institusi mereka sebagai stakeholder.
8. Hubungan
Etika Bisnis dengan GCG
Etika bisnis dan konsep good corporate governance merupakan hubungan
berkesinambungan antara keduanya. Kode etik (konponen etika bisnis) harus ada
dalam penerapan konsep good corporate governance. Kode Etik dalam tingkah laku
berbisnis di perusahaan (Code of Corporate and Business Conduct) merupakan
implementasi salah satu prinsip Good Corporate Governance (GCG). Kode etik
tersebut menuntut karyawan & pimpinan perusahaan untuk melakukan
praktek-praktek etik bisnis yang terbaik di dalam semua hal yang dilaksanakan
atas nama perusahaan.
Pedoman Etika Bisnis
Perusahaan merupakan bagian dari Good Corporate Governance (GCG) karena untuk
mencapai keberhasilan dalam jangka panjang, pelaksanaan GCG perlu dilandasi
oleh integritas yang tinggi. Pedoman Etika Bisnis Perusahaan merupakan pedoman
perilaku yang menjadi acuan bagi organ perusahaan dan semua pegawai dalam
menerapkan nilai-nilai perusahaan serta membantu mereka untuk memecahkan dilema
etika yang mereka hadapi dalam melaksanakan kegiatan bisnis. Penerapan etika
bisnis juga menjadi bagian dari pengembangan budaya perusahaan, khususnya
budaya kepatuhan dan antikorupsi. Pedoman ini diterbitkan dengan tujuan untuk :
a.
Memberikan kerangka kerja
bagi organisasi untuk menerapkan program penerapan Etika Bisnis Perusahaan yang
efektif, dan disertai cara untuk memantau dan menilai kinerja program tersebut.
b.
Memberikan panduan
mengenai mekanisme Penyusunan, Perawatan, dan Pembentukan budaya perusahaan
yang etis, patuh, dan antikorupsi melalui pendekatan etika dan pengaturan diri
(self Regulatory approach).
KESIMPULAN
Etika bisnis dan konsep good
corporate governance merupakan hubungan berkesinambungan antara keduanya. Kode
etik (konponen etika bisnis) harus ada dalam penerapan konsep dan unsur-unsur good corporate governance.
Kode Etik dalam tingkah laku berbisnis di perusahaan (Code of Corporate and
Business Conduct)” merupakan implementasi salah satu prinsip Good Corporate
Governance (GCG). Kode etik tersebut menuntut karyawan & pimpinan
perusahaan untuk melakukan praktek-praktek etik bisnis yang terbaik di dalam
semua hal yang dilaksanakan atas nama perusahaan.
REFERENSI
Sutedi, Andrian, 2011,
Good Corporate Governance, Jakarta: Sinar Grafika
Offset.
Khairandy, Ridwan, 2007,
Good Corporate Governance, Jakarta: PT. Buku Kita,
2007.
Sheridan, Thomas,
Corporate Governance Pengendalian Perusahaan, Jakarta: PT
Elex Media Komputindo
http://rezarezadwirm.blogspot.com/2013
Nama : Ratna Susantyningsih
Kelas : 3EA43
NPM : 18214949
Tidak ada komentar:
Posting Komentar